Penertian SD, SMP dan SMA
A. Sekolah
Dasar (SD)
Sekolah
dasar atau biasanya disebut dengan SD merupakan sekolah pendidikan memiliki
jenjang dasar di Indonesia. Sekolah dasar merupakan sekolah yang paling lama
ditempuh karena proses pendidikannya selama 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai
pada kelas 6.
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di
Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun
swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan
sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai
regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit
pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20
Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
B.
Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
Sekolah
menengah pertama (disingkat SMP, Bahasa
Inggris: junior high school) adalah jenjang pendidikan
dasar pada pendidikan formal di Indonesiasetelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah
pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada
tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah
disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian
Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi
kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan
ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun.
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah
menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional,
kini menjadi tanggung jawabpemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional
pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit
pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Di beberapa
negara, SMP berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengan sekolah menengah atas. Namun istilah
tersebut dapat dipergunakan secara berbeda di beberapa negara, kadang-kadang
saling berbanding terbalik. Untuk negara-negara yang mempergunakan bahasa Cina,
khususnya diCina, Taiwan dan Hong Kong,
juga di Italia (= scuola
media), SMP berkonotasi yang sama dengan secondary school.
Oleh karenanya di
beberapa istilah di pemerintahan dan institusi pendidikan, SMP adalah nama lain
dari "junior high school",
yang pada dasarnya suatu sekolah setelah sekolah dasar. Penamaan sebagai junior high mulai muncul sekitar tahun 1909 pada waktu pendirian sekolah Indianola Junior High Schooldi Columbus,
Ohio. Sedangan konsep penamaan sebagai middle school mulai diperkenalkan pada tahun 1950 dari Bay City, Michigan.
Sekolah Menengah Pertama yang
disingkat dengan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di
Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah
pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat
ini Sekolah Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan
sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau
sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar sekolah menengah pertama
umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15
tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau
sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah
menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah
pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Untuk
belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih
sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
1) SMP
Negeri atau SMP Swasta Biasa
2) SD-SMP
Satu Atap
3) SMP
Terbuka
4) MTs
Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
5) Pondok
Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
C.
Sekolah Menengah Atas
Sekolah
menengah atas (disingkat SMA; bahasa
Inggris: Senior High
School), adalah jenjang pendidikan menengah
pada pendidikan formal diIndonesia setelah
lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah
atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua (yakni kelas 11), siswa SMA dapat memilih
salah satu dari 3 jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir
tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian
Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi
kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan
tinggi atau langsung
bekerja.
Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk
program wajib belajar pemerintah - yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau
sederajat) 3 tahun - maskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib
belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota
Yogyakarta dan Kabupaten
Bantul.
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA
negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional,
kini menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional
pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sumber :
Kemdiknas – Pengertian Sekolah dasar (SD)
Wikipedia.
2013. http://id.wikipedia.org/wiki/
, ( diakses pada tanggal 08 Desember
2013 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar